BUMDes Permata Loa Duri Ilir Perluas Usaha Telur Omega Lewat Kemitraan Perusahaan
Kandang ayam petelur BUMDes Sepenuh Hati Loa Duri Ilir. (Doc. BUMDes Sepenuh Hati Loa Duri Ilir )
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR:
Dari kandang ayam di tingkat desa, telur omega produksi BUMDes Sepenuh Hati Loa
Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara kini mulai
melangkah ke pasar yang lebih luas. Tak hanya mengandalkan usaha sendiri,
BUMDes tersebut juga mendapat kepercayaan dari sejumlah perusahaan untuk
mengembangkan peternakan ayam petelur melalui skema kemitraan.
Pengembangan usaha pangan
tersebut turut menjadi bagian dari geliat ketahanan pangan desa. Desa Loa Duri
Ilir bahkan berhasil meraih Juara 3 Ketahanan Pangan Desa pada peringatan Hari
Desa Nasional 2026 yang digelar di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kepala Desa Loa Duri Ilir
sekaligus Komisaris BUMDes Sepenuh Hati Loa Duri Ilir, Fakhri Arsyad
mengatakan, saat ini pihaknya telah menjalin kemitraan dengan dua perusahaan
yang meminta BUMDes membangun dan mengelola usaha peternakan ayam petelur
omega.
Kedua usaha kemitraan
tersebut berada di Kecamatan Anggana dan Kecamatan Loa Kulu. Dalam kerja sama
itu, perusahaan menyediakan modal, sementara BUMDes menangani pembangunan
hingga pengelolaan usaha dan pemasaran hasil produksi.
“Alhamdulillah kami
diminta oleh beberapa perusahaan untuk bangunkan usaha mereka. Mereka modalin,
kemudian kami bangun, kami yang kelola semua, kami jualkan, kemudian nanti bagi
hasil,” ujarnya kepada Poskotakaltimnews pada Senin (7/9/2026).
Salah satu unit usaha
hasil kemitraan tersebut mampu menghasilkan sekitar 70 piring telur per hari
atau kurang lebih 2.200 butir. Produksi itu menyasar pasar ritel modern karena
telur omega yang dihasilkan masuk dalam segmen premium.
BUMDes Sepenuh Hati Loa
Duri Ilir bahkan tengah menjajaki kontrak pemasaran dengan jaringan ritel
Alfamidi. Namun, kerja sama tersebut masih menunggu keputusan dari pihak pusat.
“Market kita kan ini sudah
retail modern. Kami tidak masuk ke masyarakat. Kami masuk ke retail modern. Ini
mau kontrak dengan Alfamidi, tapi tinggal nunggu kontraknya dengan Alfamidi.
Masih tunggu keputusan dari Alfamidi pusat,” kata dia.
Sementara itu, produksi
pada unit usaha yang dimiliki dan dikelola langsung BUMDes Sepenuh Hati Loa
Duri Ilir saat ini masih dalam proses pemulihan setelah dilakukan pergantian
ayam petelur yang telah memasuki masa afkir.
Produksi harian kini
berada di kisaran 30 piring, dengan harga jual sekitar Rp70 ribu per piring,
pemasukan BUMDes diperkirakan mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari.
Angka tersebut masih
berpotensi meningkat ketika produktivitas ayam kembali optimal. Sebelumnya,
dengan kapasitas sekitar 2.500 ekor ayam, produksi dapat mencapai sekitar 2.300
butir telur atau sekitar 75 piring per hari.
“Jadi kalau kami bisa
masukkan sampai per hari itu, kemarin yang masih kapasitas 2.500 kan punya
kami. 2.500 kami bisa menelur 2.300, sekitar 75 piring kali 70, Rp5 jutaan lah
per hari,” jelasnya.
Bahkan, kata dia, saat
produksi berada pada kondisi terbaik, pendapatan usaha BUMDes disebut mampu
menyentuh sekitar Rp8 juta per hari.
Selain menggerakkan usaha
desa, bisnis telur omega tersebut turut memberikan kontribusi terhadap
Pendapatan Asli Desa (PADes).
Ia mengatakan pembagian
keuntungan BUMDes telah diatur melalui peraturan desa serta AD/ART BUMDes.
Dari keuntungan bersih
tahunan, 60 persen dialokasikan untuk penambahan modal BUMDes, sedangkan 30
persen menjadi bagian PADes.
“Untuk 2025, kemarin, 30
persennya dapat Rp160 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menilai,
pengembangan usaha seperti yang dilakukan BUMDes Loa Duri Ilir menjadi bagian
penting dalam upaya desa mengoptimalkan potensi lokal.
Menurutnya, desa-desa di
Kukar memiliki potensi yang beragam, mulai dari pertanian, perkebunan,
perikanan hingga pariwisata, ekonomi kreatif dan UMKM.
Potensi tersebut harus
mampu dipetakan dan dikembangkan menjadi kegiatan ekonomi yang memberikan
manfaat bagi masyarakat.
Untuk mendukung
pengembangan BUMDes, Pemkab Kukar juga telah menerbitkan Peraturan Bupati
(Perbup) tentang kemitraan BUMDes dengan pihak ketiga.
Regulasi tersebut
memberikan landasan hukum bagi pemerintah desa dan BUMDes untuk menjalin kerja
sama dengan pelaku usaha maupun investor.
Dengan demikian,
pengelolaan potensi desa diharapkan dapat berkembang lebih luas sekaligus
memberikan kepastian dalam pelaksanaan kemitraan.
“Peraturan ini memberikan
dasar hukum bagi BUMDes dan pemerintah desa untuk menjalin kerja sama dengan
pelaku usaha atau investor, sehingga pengelolaan potensi desa bisa lebih
berkembang dan aman secara hukum,” pungkasnya. (kriz)